Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP): badan independen yang bertugas
mengembangkan,
memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional
pendidikan.
Evaluasi
pendidikan: kegiatan pengendalian, penjaminan, dan
penetapan mutu
pendidikan
terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan
sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
Indikator:
karakteristik, ciri-ciri, tanda-tanda, perbuatan, atau respons,
yang harus
dapat dilakukan
atau ditampilkan oleh peserta didik, untuk menunjukkan bahwa peserta
didik telah
memiliki kompetensi dasar tertentu.
Judgement:
pertimbangan untuk memutuskan sesuatu.
Keandalan
(reliabilitas): kemampuan tes memberikan hasil yang
ajeg/konsisten.
Kegiatan
mandiri tidak terstruktur: kegiatan pembelajaran berupa pendalaman
materi
pembelajaran oleh
peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar
kompetensi dan
waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
Kemampuan
afektif: kemampuan yang berkaitan dengan perasaan,
emosi, sikap,
derajat penerimaan
atau penolakan terhadap suatu objek.
Kemampuan
kognitif: kemampuan berpikir/bernalar; kemampuan yang
berkaitan
dengan pemerolehan
pengetahuan dan penalaran.
Kemampuan
psikomotor: kemampuan melakukan kegiatan yang melibatkan
anggota
badan/ gerak
fisik.
Kesahihan
(validitas): kemampuan alat ukur yang memenuhi fungsinya
sebagai alat
ukur, yaitu mampu
mengukur apa yang harus diukur.
Kompetensi:
kemampuan yang meliputi pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilainilai
yang diwujudkan
melalui kebiasaan berpikir dan bertindak.
Kompetensi
Dasar: Kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik dalam
penguasaan
konsep/materi yang dibelajarkan.
Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM): batas ketuntasan setiap mata pelajaran yang
ditetapkan oleh
sekolah melalui analisis indikator dengan memperhatikan karakteristik
peserta didik,
karakteristik setiap indikator, dan kondisi satuan pendidikan.
Kuesioner:
sejumlah pertanyaan atau pernyataan yang diberikan kepada peserta
didik
untuk dijawab atau
diminta pendapatnya.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP): kurikulum operasional yang disusun
oleh
dan dilaksanakan
di masing-masing satuan pendidikan.
40
Non-tes:
penilaian menggunakan pertanyaan atau pernyataan yang tidak menuntut
jawaban benar atau
salah.
Pengukuran
(measurement):
proses penetapan ukuran terhadap suatu gejala menurut aturan
tertentu.
Pengukuran
pendidikan berbasis kompetensi: pengukuran berdasarkan pada klasifikasi
observasi unjuk
kerja atau kemampuan peserta didik dengan menggunakan suatu standar,
melalui tes dan
non-tes, yang dapat bersifat kualitatif atau kuantitatif.
Penilaian
(assessment):
proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian hasil
belajar peserta didik.
Penilaian
antarteman: teknik penilaian dengan cara meminta
peserta didik untuk
mengemukakan
pendapatnya mengenai kelebihan dan kekurangan temannya dalam
berbagai hal.
Penilaian
beracuan kriteria: penilaian yang membandingkan hasil belajar
yang dicapai
peserta didik
dengan kriteria atau standar yang ditetapkan.
Penilaian
diri: teknik penilaian dengan cara meminta peserta
didik untuk menilai
dirinya sendiri
mengenai berbagai hal.
Penilaian
inventori: teknik penilaian melalui skala psikologis
yang dipakai untuk
mengungkapkan
sikap, minat, dan persepsi peserta didik terhadap sesuatu objek
psikologis.
Penilaian
observasi: penilaian yang dilakukan melalui pengamatan
terhadap peserta
didik selama
pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
Penilaian
produk: penilaian yang dilakukan terhadap proses
(persiapan dan pembuatan)
serta hasil karya
peserta didik.
Penilaian
projek: penilaian yang dilakukan dengan memberikan
tugas kepada peserta
didik untuk
melakukan suatu projek yang melibatkan pengumpulan, pengorganisasian,
analisis data, dan
pelaporan hasil kerjanya dalam kurun waktu tertentu.
Penugasan:
pemberian tugas kepada peserta didik baik secara perseorangan maupun
kelompok.
Penugasan
terstruktur: kegiatan pembelajaran berupa pendalaman
materi
pembelajaran oleh
peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar
kompetensi, dan
waktu penyelesaiannya ditentukan oleh pendidik.
Portofolio:
kumpulan dokumen dan karya-karya peserta didik dalam bidang tertentu
yang
diorganisasikan untuk mengetahui minat, perkembangan prestasi, dan kreativitas
peserta didik
Soal
pilihan ganda: soal yang menyediakan sejumlah pilihan
jawaban dengan hanya ada
satu pilihan
jawaban yang benar.
Standar
Isi: ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan
dalam
41
kriteria tentang
kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran, dan
silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada
jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.
Standar
Kompetensi: kompetensi minimal yang harus dicapai
peserta didik setelah
menyelesaikan mata
pelajaran tertentu
Standar
Kompetensi Lulusan: kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup
sikap,
pengetahuan, dan
keterampilan
Standar
Nasional Pendidikan (SNP): kriteria minimal tentang sistem pendidikan
di
seluruh wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tatap
muka: pertemuan formal antara pendidik dan peserta didik dalam
pembelajaran
di kelas.
Tes:
penilaian menggunakan seperangkat pertanyaan yang memiliki jawaban benar atau
salah.
Tes
lisan: tes yang dilaksanakan melalui komunikasi langsung (tatap muka)
antara
peserta didik
dengan pendidik, pertanyaan dan jawaban diberikan secara lisan.
Tes
praktik (kinerja): tes yang meminta peserta didik melakukan
perbuatan/
menampilkan/mendemonstrasikan
keterampilannya.
Tes
tertulis: tes yang menuntut peserta tes memberi
jawaban secara tertulis berupa
pilihan dan/atau
isian.
Ujian:
kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
sebagai pengakuan
prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
Ujian
nasional: kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi
peserta didik pada
beberapa mata
pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi
dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
Ujian
sekolah: kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi
peserta didik yang
dilakukan oleh
satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar
dan merupakan
salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
Ulangan:
proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
secara
berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan
perbaikan hasil
belajar peserta didik.
Ulangan
akhir semester: kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur
pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester, yang cakupannya meliputi
seluruh indikator
yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
Ulangan
harian: kegiatan yang dilakukan secara periodik
untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta
didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih.
Ulangan
kenaikan kelas: kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di
akhir semester genap
untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada
satuan pendidikan
yang menggunakan sistem paket, dan cakupannya meliputi seluruh
indikator yang
merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
Ulangan
tengah semester: kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur
pencapaian
kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 –9 minggu kegiatan
pembelajaran, yang
cakupannya meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan
seluruh KD pada
periode tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar